Guna
mempercepat kemajuan dan kemandirian wilayah maka pada tahun 2003, wacana
pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mulai digulirkan dengan melakukan penelitian
pemekaran wilayah Kabupaten OKI yang dilaksanakan oleh Universitas Sriwijaya
bekerjasama dengan BAPPEDA Ogan Komering Ilir. Penelitian dilanjutkan oleh
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan lebih intensif
bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir dibawah pimpinan Ir. H.
Mawardi Yahya yang sekarang menjadi BUPATI OGAN ILIR, yang menyimpulkan bahwa
pembentukan kabupaten baru Kabupaten Ogan Ilir sangat layak dan sudah waktunya
untuk membentuk Pemerintahan sendiri menjadi Wilayah kabupaten yang otonom yang
terdiri dari 6 wilayah kecamatan, yaitu : . Kecamatan Indralaya, Tanjung Raja,
Tanjung Batu, Muara Kuang, Pemulutan, dan Kecamatan Rantau Alai. Otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera
Selatan mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten
induk Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003
yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU
Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera
Selatan. Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta
pada Tanggal 7 Januari 2004, dan mulai efektif dilaksanakan secara nyata sejak
tanggal 14 Januari 2004 dengan dilantiknya Penjabat Bupati Ogan Ilir sebagai
pelaksana tugas umum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta
memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pembentukan
Kabupaten Ogan Ilir. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun
2006 tentang Pemekaran Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan,
serta Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan
Pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Ilir, maka jumlah desa/kelurahan semula hanya
164 desa/kelurahan yang terdiri dari 159 desa dan 5 kelurahan berubah menjadi
241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa dan 14 kelurahan.
Lambang
Daerah Kabupaten Ogan Ilir dipersiapkan melalui Sayembara Pembuatan Lambang
Daerah Kabupaten pada 8 Maret sampai 13 Maret 2004. Setelah melalui seleksi dan
penyempurnaan ditetapkan Lambang Daerah dan Motto Daerah melalui Keputusan
Bupati Ogan Ilir Nomor 26 Tahun 2006. Selanjutnya melalui pembahasan dan
penyempurnaan bersama Anggota DPRD ditetapkan Lambang Daerah Kabupaten Ogan
Ilir yang berlaku hingga saat ini dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 8 Tahun 2005. Dasar Lambang berwarna Biru Muda, berbentuk perisai yang
melambangkan pertahanan dan kekuatan masyarakat, pemerintah dan rakyat bahu
membahu untuk membangun Kabupaten Ogan Ilir. Atap Berwarna Merah Bergaris hitam
berjumlah 6 melambangkan awal terbentuknya Kabupaten memiliki 6 Kecamatan.
Perahu berwarna putih diatas air biru muda, merupakan alat transportasi
sebagian masyarakat Ogan Ilir. Tulisan Ogan Ilir berwarna hitam diatas dasar
warna hijau berarti Wilayah Administrasi Kabupaten Ogan Ilir. Bintang berwarna
kuning emas melambangkan Rakyat Ogan Ilir Bertaqwa kepada Allah SWT. Padi
berjumlah 18 bulir menandakan tanggal 18 dan Kapas berjumlah 12 kuntum
menandakan bulan Desember melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan. Buku
berwarna putih hitam melambangkan pusat pendidikan dan ilmu pengetahuan. Menara
berwarna hitam melambangkan penguasaan teknologi dan sumberdaya alam Minyak dan
Gas Bumi. Sungai warna kuning emas sebanyak 5 buah melambangkan jumlah sungai
besar dan potensi rawa lebak di Kabupaten Ogan Ilir. Pita berwarna putih dan
Motto CARAM SEGUGUK berwarna hitam merupakan Motto Kabupaten Ogan Ilir yang
berarti kebersamaan dan gotong royong.
Kabupaten
Ogan Ilir memiliki penduduk suku asli Ogan Ilir dan suku pendatang yaitu dari
pulau Jawa dan Sunda.
Adapun
suku asli Penduduk Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari :
- Suku Ogan: meliputi penduduk di sepanjang sungai Ogan mulai dari Desa Munggu sampai ke Embacang Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat. Bahasa yang dipergunakan adalah bahasa Ogan.
- Suku Pegagan: meliputi penduduk di Kecamatan Tanjung Raja, Rantau Panjang, Sungai Pinang, Rantau Alai, Kandis, Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan, Indralaya dan Indralaya Selatan. Bahasa yang terkenal adalah bahasa Pegagan.
- Suku Penesak: atau disebut suku Meranjat, meliputi penduduk di Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman serta sebagian Kecamatan Lubuk Keliat (desa-desa ex Kecamatan Tanjung Batu) berbahasa Melayu Palembang atau dikenal denganbahasa Meranjat.
Pada
tahun 2008 jumlah penduduk Ogan Ilir mencapai 400.717 jiwa dengan jumlah
laki-laki 199.067 jiwa dan perempuan 201.650 jiwa. Pada tahun 2009
menurut Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir jumlah
penduduk Kabupaten Ogan Ilir mencapai 416.803 jiwa, dan jumlah kepala keluarga
mencapai 105.768. Pada tahun 2010 jumlah penduduk Kabupaten Ogan Ilir
mencapai 422.712 jiwa, terdiri darijenis kelamin perempuan yang
mencapai 210.663 jiwa sedangkan jenis
kelamin laki-lakimencapai 212.049 jiwa, dengan kepadatan
penduduk mencapai 158 jiwa/km2, dengan jumlah kepala keluarga
mencapai 107.106, pertumbuhan penduduk tahun 2010 adalah mencapai 1,42 %.
Link : http://www.depdagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/16/name/sumatera-selatan/detail/1610/ogan-ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar