Sejarah
PENGKAJIAN / PENELITIAN DOKUMEN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
- Bahwa, pada tahun 1823 Pemrintah Hindia Belanda menduduki dan menguasai Kesultanan Palembang yang paa waktu itu di pimpin oleh Sultan Mahmud Badaruddin II. Dimasa perjuangan ini sultan Mahmud Badaruddin II diasingkan oleh Belanda ke Betawi/Batavia (Jakarta), selanjutnya beliau diasingkan ke Ternate sampai akhir hayatnya.
- Pada tahun 1825 pemerintahan Hindia Belanda membentuk Pemerintah Tingkat Keresidanan Palembang dengan Ibukota Palembang di bawah Pimpinan seorang Residen. Setelah terbentuknya Keresidanan Palembang, Pemerintahan Hindia Belanda mengatur strategi meluaskan wilayahnya melalui operasi militer.
- Pada tahun 1869 didalam Keresidenan Palembang terbentuk 7 wilayah yang amat kecil disebut afdelling, dimana afdelling Tebing Tinggi meliputi beberapa onder afdelling yang terdiri dari :
- Onder Afdelling Moesi Oeloe
- Onder Afdelling Empat Lawang
- Onder Afdelling Rejang
- Onder Afdelling Lebong
Dari
ke-empat onder afdeling ini, yang masuk ke dalam wilayah kabupaten empat Lawang
hanya onder afdelling Empat Lawang. Didasari oleh semangat ingin memajukan
Daerah empat Lawang, pada tahun 1956 mulai timbul wacana untuk membentuk pemerintahan
sendiri, pada tahun 1967 dan 1975 wacana untuk memekarkan daerah empat Lawang
semakin kuat dan muncul kepermukaan. Sejalan dengan bergulirnya reformasi,
keinginan untuk memekarkan daerah Empat Lawang semakin kuat. Pada tahun 1998
timbul aspirasi untuk membentuk Kabupaten Empat Lawang, melalui proposal yang
kembali disampaikan oleh Forum Masyarakat Ulu Musi (FMUM) kepada ketua IKL4L
Jakarta, yaitu Mayjen TNI Pur H.M. Gasyim Aman dengan judul “Empat Lawang Layak
Menjadi Kabupaten”. Kemudian Forum Komunikasi Masyarakat Ulu Musi (FKMUM) yang
menyampaikan karya tulis pada tanggal 10 Februari 2001 yang berjudul “Daerah
Empat Lawang Berpeluang Menjadi Kabupaten”, lalu pada bulan Agustus 2002,
kembali timbul aspirasi serupa di Lubuk Linggau melalui Forum Perjuangan
Masyarakat Lintang Empat Lawang Lubuk Linggau (FPMLILL).
Menyikapi
berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, para tokoh masyarakat Lintang
yang ada di Jakarta membentuk Forum Peduli Pembangunan Lintang Empat Lawang
(FOPPLEL), dimana tanggal 14 Oktober 2002, keinginan menjadikan Lintang Empat
Lawang menjadi Kabupaten. Hal ini di tuangkan dalam seminar sehari yang
diselenggarakan kerjasamanya antara FOPPLEL, IKL$L dengan Pemerintah Kabupaten
Lahat dengan tema “Peduli Pembangunan Masyarakat Lintang Empat Lawang”. Setelah
selesai seminar, pada tanggal 14 Oktober 2002 malam, dengan berbekal semboyan
“kalu Bukan Kito Sapo Agi, Kalu Bukan Mak Ini Kebilo Agi”, maka terbentuklah
Forum Perjuangan Masyarakat Lintang Empat Lawang (FPML4L) yang diketuai oleh
H.M. Sohid DJ, SH.
Setelah
terbentuknya FPML4L untuk usaha pembentukan Kabupaten Lintang Empat Lawang
semakin terarah. Mulai dari pertemuan akbar di Pendopo tanggal 31 Mei 2003 yang
di motori oleh Ketua FPML4L Lahat dan dihadiri oleh IKL4L yang baru yaitu
Mayjen TNI (Pur) H.A. Syarnubi Hasyim, MBA, Msc. Selanjutnya dukungan
masyarakat untuk membentuk Kabupaten empat Lawang kepada Bupati Lahat
disampaikan melalui Surat No : 15/FPML4L/VI/2003 dan Kepada Gubernur Sumatera
Selatan melalui Surat Nomor : 135/806/I/2003 tanggal 21 Agustus 2003.
Pada
tanggal 13 Mei 2003, Pemerintah Kabupaten lahat mengeluarkan Surat Nomor :
470/KEP/I/2004 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pemekaran Wilayah
Kabupaten Lahat. Selanjutnya menindaklanjuti rangkaian kegiatan pemekaran
Kabupaten Empat Lawang pada Tanggal 25 April s/d 8 Mei 2004 DPRD Kabupaten
Lahat melalui Sidang Paripurna III. Hasil sidang tersebut, DPRD Kabupaten Lahat
menyetujui pemekaran Kabupaten Lahat melalui keputusan DPRD Kabupaten Lahat
Nomor : 07 Tahun 2004 tanggal 8 Mei 2004. Selanjutnya pada tanggal 4 juni 2004
persetujuan DPRD Kabupaten Lahat disampaikan Gubernur Sumatera Selatan.
Pada
tanggal 28 Juni 2004, persetujuan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembentukan
Kabupaten Empat Lawang keluar melalui saurat Nomor : 135/2527/II/2004, yang
kemudian disampaikan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pada
tanggal 31 Agustus 2004, DPRD Provinsi Sumatera memberi dukungan terhadap
rencana pemekaran Kabupaten Lahat dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Nomor : 9 Tahun 2004. Selanjutnya melalui proses perjuangan cukup panjang dari
seluruh elemen masyarakat Lintang Empat Lawang, usul pemekaran Kabupaten Empat
Lawang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPR RI di Jakarta melalui
Komisi II.
Sidang
Pleno DPR RI pada Tanggal 8 Desember 2006 memberikan persetujuan pembentukan
Kabupaten Empat Lawang melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dengan wilayah
terdiri dari :
- Kecamatan Muara Pinang
- Kecamatan Lintang Kanan
- Kecamatan Pendopo
- Kecamatan Ulu Musi
- Kecamatan Pasemah Air Keruh
- Kecamatan Tebing Tinggi
- Kecamatan Talang Padang
Selanjutnya
pada tanggal 20 April 2007, bertempat di Griya Agung Rumah Dinas Gubernur
Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang diresmikan oleh Mendagri Ad Interm
Bapak Jenderal TNI (Purn) Widodo A.S, sekaligus melantik Bapak Drs. H. Abdul
Shobur, SH. MM selaku Pejabat Lawang Bupati Empat Lawang. Kemudian disepakati
Hari jadi Kabupaten Empat Lawang jatuh pada tanggal 20 April 2007.
Link : http://empatlawangkab.go.id/Profil/Sejarah.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar